Pages

Banner 468 x 60px

 

Friday, September 20, 2019

KUHP & RKUHP LAGI RAME!!

0 comments
KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang nama aslinya adalah  Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) dan untuk mengetahui apa itu KUHP, Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.


RKUHP adalah Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nah,.. beberapa bulan terakhir ini sedang heboh isu menyangkut Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan ini sendiri dibuat untuk mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman tersebut.
Sekarang sudah tau kan, apa yang dimaksud dengan KUHP & RKUHP


Sampai sampai disosial media seperti INSTAGRAM rame tentang KUHP, banyak yang menolak setiap RKUHP dan respon ini didengar oleh Presiden Jokowi dan alhasil ditunda.
simak terus kelanjutanya...

0 comments:

Post a Comment